Sehubungan adanya surat himbauan dari kelurahan Utan Kayu Selatan,
nomor : 155 / 1.75
tanggal : 16 Januari 2016
Perihal : Jam Tutup Warnet
Dengan adanya Himbauan ini,
maka, mulai 21 Februari 2016 :
Jam tutup warnet sbb :
Senin - jum'at : 22.00
Sabtu/Minggu/Libur : 24.00
Adapun tujuan dari himbauan ini adalah :
1. Menegur Usia Pelajar (SD,SMP,SMA) agar tidak lagi berkeliaran di malam hari.
(Khususnya diatas Jam tersebut Diatas)
2. Mengurangi kriminalitas.
3. Narkoba.
=
Sebelum adanya himbauan ini, kami sudah menerapkan larangan" diantaranya :
1. Dilarang kumpul"(nongkrong) dilingkungan warnet pada siang hari maupun malam hari.
(Minum"an beralkohol, main kartu dan main alat musik)
2. Larangan membuka situs Porno.
3. Pelajar berseragam sekolah dilarang memasuki warnet.
4. Batas usia pelajar hanya sampai jam 22.00 (senin-jum'at), 24.00(sabtu/minggu/libur)
5. Membuang sampah harus pada tempat yg disediakan.
=
Para pemilik warnet mengharapkan sosialisasi sebelum pelaksanaan Larangan tersebut.
Dengan memanggil (mengumpulkan ) Owner/Pemilik warnet ke Kelurahan.
Diajak
duduk bersama, untuk membahas permasalahan yang terjadi untuk
penanggulangi masalah" yang Mengganggu/ meresahkan Masyarakat atau
masalah kemajuan Teknologi.
Karena walau bagaimanapun dampak dari larangan beroperasi 24 jam, pasti ada.
(Ini menutup rezeki orang)
Dengan diberlakukannya hal ini, maka user" warnet akan berpindah ke wilayah lain,
yang masih beroperasi 24 jam.
Para pemilikpun pasti mendukung sepenuhnya langkah" yang diambil, apabila diajak bermusyawarah.
Musyawarah untuk mufakat adalah jalan kekeluargaan terbaik dan sesuai dengan Demokrasi Pancasila.
Tapi kita tetap menghormati dan mendukung apapun yang menjadi keputusan Pemerintah.
Karena kami yakin jalan ini pasti yang terbaik untuk kita semua.
Dan mudah"an hal ini diterapkan di seluruh wilayah DKI Jakarta.